Belum Punya Aturan Khusus, Sektor Sandang Dinilai Belum Dapat Cukup Perhatian

21-06-2023 / BADAN LEGISLASI
Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas saat membuka RDPU tersebut dengan agenda pemantauan dan peninjauan undang-undang yang terkait dengan Sandang di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta pada Rabu (21/6/2023). Foto : Devi/Man

 

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menilai sektor sandang di tanah air belum mendapat cukup perhatian lantaran belum memiliki aturan tersendiri maupun badan khusus yang menaunginya. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI dengan Direktur Industri Tekstil Kulit dan Alas Kaki, Kementerian Perindustrian RI dan Ikatan Pengusaha Konveksi Bandung (IPKB).

 

“Karena memang kalau kita melihat dari aspek regulasi saat ini. Sektor sandang ini kelihatannya tidak mendapatkan cukup perhatian,” ujar Supratman saat membuka RDPU tersebut dengan agenda pemantauan dan peninjauan undang-undang yang terkait dengan Sandang di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta pada Rabu (21/6/2023).

 

Supratman membandingkan perhatian pemerintah pada sektor sandang dengan dua sektor primer lain, yaitu pangan dan papan (properti). Di sektor pangan, pemerintah telah membentuk Badan Pangan Nasional sebagai salah satu amanat dari Undang-Undang Pangan. Sedangkan di sektor papan, ia menilai perhatian pemerintah di bidang perumahan sudah cukup baik.

 

“Sektor pangan kita sudah memiliki undang-undang tersendiri bahkan sudah ada pembentukan Badan Pangan Nasional. Lahirnya Badan Pangan Nasional itu dari kegiatan kita di Badan legislasi melakukan peninjauan pelaksanaan undang-undang tentang pangan. Di sektor papan saat ini kita sudah sangat bagus ya perhatian pemerintah terutama di sektor perumahan,” ungkap Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu.

 

Sebagai informasi, peraturan terkait tentang sektor pangan telah secara resmi tertuang dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Sedangkan sektor papan telah memiliki payung hukum Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Untuk Sektor Sandang, terutama bagi industri tekstil dan produk tekstil (industri TPT) aturannya masih bernaung di bawah Undang-undang perindustrian dan turunannya. (uc/rdn)

BERITA TERKAIT
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...
RUU Minerba Jadi Perdebatan, Baleg Tegaskan Pentingnya Mitigasi Risiko
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Deputi Eksternal Eksekutif Nasional WALHI, Mukri Friatna, menyatakan penolakan terhadap wacana perguruan tinggi diberikan hak mengelola tambang...